Perbandingan Gaji Pensiunan DPR, TNI, Polri, PNS

Tentu saja kalian pernah mendengar yang namanya pensiun bahkan istilah tersebut tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Istilah tersebut biasa kalian temukan pada pegawai seperti TNI, Polri, dan PNS.

Apakah kalian juga mengetahui jika DPR juga mendapatkan dana pensiun seumur hidup. Bagi beberapa orang tentu saja hal ini adalah informasi baru. Untuk mengetahui lebih detail perihal apa itu pensiun dan besaran gaji antara masing-masing profesi tadi berikut adalah informasinya.

Apa Itu Pensiun?

Pensiun merupakan kondisi dimana seseorang telah berhenti bekerja karena telah memasuki usia maupun kondisi tertentu yang mengakibatkan harus diberhentikan maupun atas permintaan sendiri. Jika seseorang berada pada masa pensiun tentunya tidak akan mendapatkan masukan bulanan, namun memiliki hak atas dana pensiun tempat kalian terakhir bekerja.

Besaran pensiun biasanya tergantung dari pekerjaan ataupun jabatan terakhir di perusahaan maupun kantor tempat kalian bekerja. Jadi bila berada di satu instansi yang sama, gajinya bisa berbeda antara satu dengan lainnya.

Perbandingan Pensiunan DPR, TNI, Polri, dan PNS

Pensiunan untuk empat profesi di atas tengah menjadi perbincangan yang hangat saat ini. hal tersebut dipicu oleh pernyataan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengatakan pensiunan untuk TNI, Polri, dan PNS sangat membebani APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sampai Rp2.900 triliun.

Namun dilain sisi yang paling disoroti yaitu dana pensiun untuk para anggota DPR. DPR dianggap untuk banyak dikarenakan bisa menikmati yang namanya dana pensiun walaupun hanya menjabat selama lima tahun saja.

Sebenarnya berapa besaran dari dana pensiun yang diterima oleh DPR, TNI, Polri, dan PNS? Berikut ini adalah informasinya.

  1. Besaran pensiunan anggota DPR

Untuk besaran gaji yang diterima oleh anggota DPR sebesar 60 persen dari jumlah gaji pokok setiap bulannya. Untuk besaran gaji masing-masing anggota DPR sebagai berikut.

  • Gaji anggota merangkap ketua Rp3.020.000 / bulan, pensiun Rp1.812.000 / bulan
  • Gaji anggota merangkap wakil ketua Rp2.770.000 / bulan, pensiun Rp1.662.000 / bulan
  • Gaji anggota DPR Rp2.520.000 / bulan, pensiun Rp1.512.000 / bulan
  1. Besaran pensiunan PNS

Aturan yang mengatur besaran dana pensiunan untuk PNS yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019 dan berikut adalah informasinya.

Besaran pensiunan PNS

  • Golongan I Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan II Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Besaran pensiunan duda/janda PNS

  • Golongan I Rp1.170.600
  • Golongan II Rp1.170.600 – Rp1.375.200
  • Golongan III Rp1.170.600 – Rp1.727.000
  • Golongan IV Rp1.170.600 – Rp2.124.500

Besaran pensiunan duda/janda PNS (meninggal)

  • Golongan I Rp1.560.800 – Rp1.934.800
  • Golongan II Rp1.560.800 – Rp2.746.500
  • Golongan III Rp1.560.800 – Rp3.453.300
  • Golongan IV Rp1.560.800 – Rp4.243.600

Besaran pensiunan orang tua PNS (meninggal)

  • Golongan I Rp312.160 – Rp 386.960
  • Golongan II Rp312.160 – Rp549.300
  • Golongan III Rp 357.220 – Rp 690.660
  • Golongan IV Rp422.820 – Rp848.720
  1. Gaji pensiunan TNI

Untuk besaran gaji yang diterima pensiunan TNI telah diatur di PP Nomor 19 Tahun 2019. Adapun besaran gaji pensiun tergantung dari pangkatnya.

  • Tamtama Rp1.643.500 – Rp2.220.600
  • Bintara Rp1.643.500 – Rp3.024.500
  • Pama Rp1.643.500 – Rp3.585.500
  • Pamen Rp1.643.500 – Rp3.932.600
  • Pati Rp1.643.500 – Rp4.448.100
  1. Gaji pensiunan Polri

Besaran gaji yang diterima oleh pensiunan Polri telah diatur di PP Nomor 20 Tahun 2019. Adapun besaran gaji pensiunan berdasarkan dengan pangkatnya sebagai berikut ini.

  • Tamtama Rp1.643.500 – Rp2.220.600
  • Bintara Rp1.643.500 – Rp3.024.500
  • Pama Rp1.643.500 – Rp3.585.500
  • Pamen Rp1.643.500 – Rp3.932.600
  • Pati Rp1.643.500 – Rp4.448.100

Itulah perbandingan antara gaji DPR, PNS, TNI, dan Polri yang bisa kalian ketahui. Untuk profesi selain DPR hampir semuanya bagi berdasarkan dengan golongan atau pangkat terakhir yang diemban sebelum pensiun.

Namun untuk DPR besaran dana pensiun dilihat dari jabatan apakah yang diemban sebelum pensiun apa hanya anggota saja ataupun merangkap ke jabatan lainnya.

Sebenarnya untuk masalah dana pensiun DPR juga harus disoroti mengingat masa kerjanya yang sangat sebentar sekitar 5 tahun namun sudah bisa menerima dana pensiun. Hal ini tentu berbeda dengan PNS, Polri, dan TNI yang mengabdi kepada negara lebih lama.

Jadi jika ada yang perlu dikaji maka gaji pensiun anggota DPR adalah hal pertama yang harus diperhatikan dan perlu dinilai kembali mengingat jabatannya hanya 5 tahun saja. Mengingat masa baktinya yang sebentar tentu akan kurang efektif jika mengeluarkan dana pensiun untuk seumur hidup.

Untuk polemik masalah dana pensiun ada baiknya dikaji kembali dan bila dilihat dari nominal antara keempat profesi tersebut memperlihatkan perbandingan yang tidak terlalu jauh. Kisaran gaji pensiun tidak lebih dari 5 juta.

Bila terjadi perbedaan hanya ada pada masa pengabdiannya saja kepada negara yaitu PNS, TNI, dan Polri memiliki jangka waktu yang lama sedangkan untuk DPR hanya lima tahun saja.